Kasus Kepengurusan Pengprov PBSI Sumut, PBSI: Tak Benar PN Jakarta Timur Mengesekusi

Jakarta, 5 Februari 2022

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) membantah bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengeksekusi Surat Keputusan Kepengurusan Pengprov PBSI Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan Subid Hukum PP PBSI, Manuarang Manalu untuk mengklarifikasi berita online yang beredar dan menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi SK Pengprov PBSI Sumut seperti yang dimuat di laman rmolsumut.id.

“Tidak benar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi putusan BAORI tersebut. Sebaliknya yang benar dan yang terjadi adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta PP PBSI melaksanakan putusan BAORI. Namun dengan tegas PP PBSI menolak dan tak akan pernah melaksanakan putusan BAORI tersebut. Jadi kedatangan PN Jaktim bukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan Musprovlub PBSI Sumut tetapi hanya memberitahu akan melakukan putusan BAORI dimaksud,” tegas Manuarang.

“Jadi tidak benar yang menyebutkan bahwa PN Jakarta Timur mengeksekusi. Yang benar adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta PBSI agar melaksanakan putusan BAORI saja,” ujar Wasekjen PP PBSI Edi Sukarno.

Dikatakan Manuarang, bahwa PN Jakarta Timur tak pernah sama sekali melaksanakan eksekusi atas putusan BAORI No.05/P.BAORI/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penyelengaraan Ulang Munasprov PBSI Sumut Periode 2018-2022 tersebut. PN Jakarta Timur datang ke PP PBSI di Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu, 2 Februari 2022, hanya hendak melaksanakan putusan BAORI itu.

“Namun, dengan tegas PP PBSI menyatakan menolak dan tidak akan melaksanakan putusan Baori tersebut,” tukas Manuarang.

Foto bersama Wasekjen PBSI Edi Sukarno beserta tim PN Jakarta Timur
Foto bersama Wasekjen PBSI Edi Sukarno & Subid Hukum Manuarang Manalu beserta tim PN Jakarta Timur

Dijelaskan Manuarang, dasar PP PBSI menolak dan tidak pernah melaksanakan putusan BAORI tersebut, adalah, hakim/arbiter BAORI yang membuat putusan BAORI tersebut ternyata illegal atau tidak sah karena tidak mempunyai legalitas sebagai hakim BAORI, karena hakim BAORI tersebut tidak pernah diangkat dan dilantik oleh KONI Pusat.

Oleh karena itu melalui Musornaslub KONI Pusat tanggal 23 November 2018, dimana kepengurusan BAORI yang memutus sengketa BAORI tersebut telah dibubarkan dan dinyatakan ilegal, sehingga segala putusan yang dijatuhkan BAORI dimaksud, termasuk putusan tentang kepengurusan Pengprov PBSI Sumut tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

Menurut Manuarang yang ikut hadir dalam pertemuan di Pelatnas, hal ini ditegaskan KONI Pusat melalui surat No.2299A/VMM/XII/18 tanggal 12 Des 2018 yang ditujukan ke Kantor Hukum Juliandi, SH.,MH., & Partners, dimana dalam surat ini KONI Pusat menyatakan bahwa hakim BAORI/Arbiter yang memutus putusan BAORI No.05/P.Baori/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 itu telah melanggar Pasal 41 ayat 5 AD KONI Tahun 2017 jo. Pasal 39 ayat 2 ART KONI Tahun 2017;

“Bahwa dalam surat permohonan pengesahan Putusan BAORI tersebut ke PN Jakarta Pusat, ternyata tidak ada dilampirkan putusan dan lembar asli pengangkatan hakim BAORI/Arbiter atau salinan otentiknya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 59 ayat 3 Tentang Pendaftaran Pengesahan Putusan BAORI, sehingga pengesahan putusan BAORI dimaksud adalah cacat hukum dan tidak sah,” tegas Manuarang.

Disampaikan pula oleh Manuarang bahwa Pengprov PBSI Sumut masa bakti 2018-2022 yang menjadi obyek sengketa sudah mengakhiri masa baktinya melalui Musprov PBSI Sumut yang berlangsung di Medan, pada tanggal 29-30 Desember 2021;

Kemudian menyangkut Bapak Wiranto selaku Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2016-2020 selaku termohon, sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketum PP PBSI, sehingga subyek perkara dalam putusan BAORI tersebut, tidak sama lagi atau sudah berbeda.

Klarifikasi
Pertemuan tim PN Jakarta Timur dengan PP PBSI di Pelatnas PBSI Cipayung.

“Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa PN Jakarta Timur tidak pernah sama sekali melaksanakan putusan BAORI No.05/P.Baori/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tersebut dan putusan BAORI dimaksud adalah ilegal, menyesatkan, dan sama sekali tak dapat dilaksanakan (noneksekutable) dan dapat dikesampingkan,” tukas Manuarang. (*)

Leave a Reply