Atlet PBSI Kini Dilindungi Jaminan BPJamsostek

(Jakarta, 20/2/2020)

Tim nasional bulutangkis Indonesia mendapat jaminan sosial yang disediakan oleh BPJamsostek. BPJamsostek adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan sosial untuk seluruh pekerja baik disektor formal maupun informal.

Seluruh atlet pelatnas PBSI akan diberikan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tak hanya pekerja formal yang memiliki risiko kecelakaan kerja namun para atlet yang rutin latihan setiap harinya juga memiliki resiko demikian. Dengan adanya perlindungan seperti ini diharapkan para atlet lebih nyaman dan tetap fokus memberikan prestasi untuk Indonesia.

Jaminan kecelakaan kerja dalam hal ini termasuk cedera yang dialami atlet ketika latihan atau bertanding. Para atlet bisa menggunakan fasilitas berobat ke rumah sakit rekanan, tanpa harus melewati jalur fasilitas kesehatan terbawah, namun bisa langsung ke rumah sakit terdekat yang ingin dituju oleh PBSI.

Siang ini di Pelatnas Cipayung, Kamis (20/2), Wakil Ketua Umum I/Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta menerima secara simbolis kartu kepersertaan atlet dari Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Ceger, Dani Santoso. Dalam kesempatan ini, ganda campuran Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari menjadi perwakilan atlet yang menerima kartu kepesertaan.

"Program jaminan sosial ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus perlindungan terhadap atlet. Menurut saya, program ini bagus sekali, bisa menjamin dan melindungi atlet. Semoga dengan adanya program ini, atlet jadi lebih fokus ke latihan dan pertandingan," kata Alex kepada Badmintonindonesia.org.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PBSI yang telah mendukung penuh progam pemerintah dan peduli dengan risoko-risiko yang mungkin saja terjadi kepada para atletnya," ujar Dani.

Pitha sebagai perwakilan atlet menyampaikan ucapan terima kasihnya atas program jaminan sosial yang diterimanya dan para atlet PBSI. Pitha mengatakan bahwa program ini sangat bermanfaat dan membantu atlet dalam hal jaminan kesehatan, karena kesehatan merupakan modal utama bagi seorang atlet. (*)