(Djarum Sirnas Li Ning Kepri Open 2017) Tri/Suci Kantongi Kemenangan Pertama
(Batam, 6/9/2017)
Unggulan pertama ganda campuran dewasa, Tri Kusuma Wardhana/Suci Rizki Andini (Berkat Abadi Banjarmasin/Mutiara Cardinal Bandung) pada siang tadi, Rabu (6/9) berhasil mengantongi kemenangan pertama dengan cukup mudah, pada laga babak kedua Djarum Sirkuit Nasional (Djarum Sirnas) Li Ning Kepulauan Riau Open 2017.
Pasangan yang pada babak pertama mendapatkan bye itu, memastikan diri meraih tiket perempat final setelah pertandingan tadi menang cukup mudah atas Vicky Rizky Pratama/Sesa Rahmawati Putri Prieras, dari Banda Baru Batam. Dengan 21-10 dan 21-11, dalam waktu 24 menit.
“Tadi mainnya lumayan normal seperti biasa belum menemukan hambatan. Hanya saja mungkin karena cuaca disini cukup panas, jadi saya sendiri merasa tenaga cukup terkuras meskipun menangnya bisa dikatakan cukup mudah,”ungkap Tri usai laga.
Pada laga perempat final besok, Kamis (7/9) Tri/Suci akan berjumpa dengan wakil Pusdiklat Telkom Bandung, Rizal Muhammad Sofyan/Defany Ifadh Nur Fhadhliah, yang sebelumnya lolos ke perempat final usai mengalahkan wakil Fifa Badminton Club, Muhammad Rafi Rabbani Putera/Priskyla Ma’Mudah dengan 15-21, 21-17, dan 21-9.
“Untuk pertandingan besok kami bakal bermain taktis saja, dan jangan sampai lawan bisa mengatur irama permainan kami,” singkat Suci.
“untuk besok inginnya menerapkan pola permainan seperti biasa saja, yang penting berusaha untuk bisa memberikan hasil terbaik,” pungkas Tri.
Sementara itu babak perempat final ganda campuran dewasa lainnya akan mempertemukan Ihsan Adam Wirawan/Dian Fitriani (Guna Dharma Bandung/Pertamina Fastron) VS Erwin Rendana Purnomo/Riska Ayu Indah Sari (Bayu Kencana), Reinard Dhanriano/Maretha Dea Giovani (Mutiara Cardinal, Bandung) VS Setyaldi Putra Wibowo/Linda Mutiara Pertiwi (Pertamina Fastron/Mutiara Cardinal Bandung), dan Rian Swastedian/Aris Budiharti (Jaya Raya Jakarta) VS Tedi Supriadi/Devi Tika Permatasari (Djarum Kudus/Berkat Abadi Banjarmasin).
Hasil pertandingan bisa diakses di di sini. (*)