PP PBSI Gelar Sosialisasi Program Kerja Lintas Bidang

(Jakarta, 7/4/2017) 

Pengurus Pusat (PP) PBSI menyelenggarakan sosialisasi program kerja lintas bidang di Hotel Santika, Jakarta Timur. Acara yang digelar pada tanggal 6-8 April 2017 ini, dihadiri oleh pengurus pusat, pengurus provinsi, koordinator wilayah serta perwakilan klub.

“Acara ini bertujuan sebagai rapat kordinasi dan sosialisasi keputusan-keputusan pokja yang telah dibentuk oleh PP PBSI. Dari rapat ini, akan didapatkan masuk-masukan peserta rapat yang sudah kami undang. Sehingga produk-produk dari beberapa bidang yang ada, bisa disempurnakan dengan masukan tersebut. Selain pengprov, kami juga mengundang enam klub besar yang ada di Indonesia,” kata Lutfi Hamid selaku Ketua Pelaksana.

“Dari pertemuan dua hari ini, kami sudah mempunyai beberapa keputusan yang hampir final. Seperti dari bidang pembinaan dan prestasi mengenai juara junior master yang akan diberikan kesempatan magang di Pelatnas selama 6 bulan. Tentu hal ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh daerah,” lanjut Lutfi.

Selain itu Lutfi mengatakan, mengenai akan dibuatnya pokja baru yang bertugas untuk menyusun silabus atau tata cara untuk penataran kepelatihan baik tingkat nasional atau provinsi. 

Bidang keabsahan menjadi salah satu fokus PBSI saat ini. Disampaikan oleh Luthfi, Ketua Umum PBSI, Wiranto, sangat memperhatikan masalah pencurian umur. Sebelum 30 Juni 2017 akan diadakan pemutihan, dimana atlet-atlet yang melakukan pencurian umur, diberikan kesempatan untuk mengaku usia yang sebenarnya.

Seluruh pengprov dan klub bulutangkis Indonesia pun diharapkan bisa bekerja keras dan melakukan peningkatan kualitas.

Acara ini dibuka oleh Waketum I/ Ketua Harian, Alex Tirta, dilanjutkan dengan sosialisasi program kerja bidang-bidang di kepengurusan PP PBSI masa bakti 2016-2019. Diantaranya, bidang pembinaan dan prestasi, bidang turnamen, perwasitan dan referee, bidang keabsahan dan sistem informasi PBSI, bidang pengembangan daerah dan komunitas, bidang organisasi dan kelembagaan serta bidang dana dan usaha.  (*)