PP PBSI Gelar Rapat Khusus Pengurus Untuk Dengarkan Pembelaan Icuk Sugiarto

(Jakarta 19/3/2015)

Bertempat di pemusatan latihan nasional Cipayung, PP PBSI menggelar rapat pengurus untuk mendengarkan pembelaan Icuk Sugiarto sehubungan dengan dijatuhkannya sanksi kepadanya.

PP PBSI menjatuhkan sanksi kepada Icuk Sugiarto karena Icuk tidak menjalankan/ mengindahkan keputusan PP PBSI untuk mengukuhkan dan melantik Pengkot PBSI Jakarta Timur hasil Muskotlub PBSI Jakarta Timur 2014 yang telah sesuai dengan AD/ART 2012-2016.

Berdasarkan AD/ART PBSI 2012-2016, maka Icuk Sugiarto selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta dinilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1c. Sanksi yang dijatuhkan kepada Icuk berupa pemberhentian Icuk Sugiarto dari jabatannya selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014-2018.

Setelah Icuk Sugiarto menyampaikan pembelaannya, maka para pengurus PP PBSI kembali mengadakan rapat khusus pengurus untuk membahas mengenai pembelaan yang disampaikan Icuk Sugiarto.

Hasil keputusan rapat khusus pengurus memutuskan bahwa PP PBSI tetap pada keputusan yang sudah ditetapkan melalui SK nomor SKEP/013/0.3/II/2015. Pembelaan yang diberikan Icuk Sugiarto dianggap tidak bisa merubah keputusan yang telah diambil. (*)