PBSI Jatuhkan Sanksi Kedua Kali Kepada Icuk Sugiarto
(Jakarta, 23/02/15)
PBSI menjatuhkan sanksi untuk kedua kalinya kepada Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta, Icuk Sugiarto. Alasan penjatuhan sanksi disebabkan karena Icuk tidak menjalankan/mengindahkan keputusan PP PBSI untuk mengukuhkan dan melantik Pengkot PBSI Jakarta Timur hasil Muskotlub PBSI Jakarta Timur 2014 yang telah sesuai dengan AD/ART PBSI 2012-2016.
Berdasarkan AD/ART PBSI 2012-2016, maka Icuk Sugiarto selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta dinilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1c. Sanksi yang dijatuhkan kepada Icuk berupa pemberhentian Icuk Sugiarto dari jabatannya selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014-2018.
“Kita semua tahu bahwa pak Icuk sudah banyak berjasa mengharumkan nama bangsa dan mengembangkan bulutangkis di Indonesia. Kami tentu saja sangat prihatin dengan kondisi ini. Semoga keputusan ini adalah keputusan yang terbaik bagi Pengprov PBSI DKI.” Kata Anton Subowo, Sekjen PP PBSI.
PBSI juga akan menunjuk Caretaker untuk menjalankan fungsi Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta sementara waktu sampai dengan terpilihnya Ketua Umum Pengprov DKI Jakarta yang baru melalui forum yang sah.
“Saya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Icuk Sugiarto. Namun dalam menjalankan sebuah organisasi, kita semua harus tunduk dan taat pada peraturan AD/ART yang berlaku. Hal ini diperlukan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik, serta kekompakan, persatuan dan kesatuan antara anggota organisasi bisa terus terjaga. Semoga kedepannya, hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dan kita bisa lebih kompak lagi untuk mencapai tujuan utama kita yaitu mengharumkan nama bangsa Indonesia melalui cabang olahraga bulutangkis.” Kata Gita Wirjawan, Ketua Umum PP PBSI.
Ini adalah sanksi yang kedua bagi Icuk. Sanksi yang pertama dijatuhkan karena Icuk kala itu mengatasnamakan Pengda PBSI DKI dan menyuarakan mosi tidak percaya pada Ketua Umum PB PBSI, Sutiyoso, dua hari menjelang mukernas yang menjelaskan bahwa kepemimpinan Sutiyoso terbukti gagal membangun prestasi bulutangkis Indonesia. Icuk juga menyuarakan pada pengda-pengda lain untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mengganti ketua umum. Maka pada tanggal 8 Desember 2006, PB PBSI menjatuhkan sanksi skorsing dua tahun berdasarkan AD/ART pasal 3 ayat 2f dan 2g AD PB PBSI, serta pasal 3 ayai 1a, 1b, 1c, dan 1d ART.