(Munas PBSI) Tidak Ada AD/ART yang Dilanggar
(Jakarta, 18/10/2012) Berdasarkan fakta yang terjadi, tata tertib sidang, dan AD/ART PBSI, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan sidang dan pihak lain seperti yang digugat salah satu calon Ketua Umum Icuk Sugiarto dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB PBSI XXI di Yogyakarta, 20-22 September silam.
Hal ini ditegaskan oleh Ngatino, kuasa hukum tiga pihak yang digugat Icuk. Menurut pengacara ini, berdasarkan fakta dan aturan hukum yang ada, tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan Icuk. Mereka yang digugat Icuk adalah, pimpinan Sidang Koesdarto Pramono, Yan Haryadi, Ketua Steering Committee, dan Yacob Rusdianto, Ketua Munas PBSI. Ketiganya dalam kapasitas sebagai pengurus PBSI juga.
"Berdasarkan fakta dan tata tertib, tidak ada pelanggaran. Munas PBSI berjalan sesuai tata tertib yang sudah disepakati peserta Munas sebelumnya. Semua notulen rapat, kami catat dan rekam dengan baik dan tidak ada yang ditutup-tutupi atau dikurangi," tegas Ngatino, dalam acara jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).
Dijelaskan oleh Ngatino, dari poin-poin yang digugat Icuk ke Baori dan Baki, semuanya bisa dijawab dengan transparan dan gamblang berdasarkan fakta dan tata tertib yang ada. Semua gugatan itu bisa dimentahkan berdasarkan fakta hukum.
Persoalan gugatan yang menyangkut seperti tidak ada visi dan misi yang disampaikan oleh calon ketua umum dalam Munas, itu karena memang tidak ada dalam tata tertib yang sudah disepakati peserta munas. Selama pembahasan soal tata tertib Munas, peserta juga tidak ada yang mempersoalkan tidak dicantumkannya agenda pemaparan visi dan misi kandidat ketua umum.
"Kalau cermat membaca tata tertib sidang atau AD/ART, tidak ada ayat yang menyebutkan bahwa calon ketua umum harus menyampaikan visi dan misi. Dengan begitu, gugatan Icuk dengan sendirinya bisa dimentahkan," tegas Ngatino.
Ditambahkan oleh Koesdarto, dalam sejarah sejak PBSI berdiri tahun 1951, dalam setiap pemilihan ketua umum juga tidak pernah ada agenda penyampaian visi dan misi oleh calon ketua umum. Kalau toh ada pemaparan visi dan misi itu hanya sekali pada munas tahun 2001 ketika ada kandidat Pak Chairul Tanjung dan Juniarto Suhandinata. "Jadi, kalau membaca tata tertib sidang, kenapa masalah ini dipersoalkan," kata Koesdarto.
Begitu pula menyangkut persoalan yang digugat Icuk seputar ketika pemilihan tidak dihadiri dua calon ketua umum, aturan dalam AD/ART dan tata tertib sidang tersebut juga tidak ada. "Aturan yang menyatakan bahwa calon ketua wajib hadir dalam proses pemilihan itu juga tidak ada," tambah Koesdarto.
Ditegaskan oleh Ngatino, tidak benar kalau dikatakan bahwa dua calon ketua umum, Gita Wirjawan dan Icuk, tidak diperkenalkan kepada munas. Faktanya, dalam sidang, kedua kandidat juga sudah diperkenalkan kepada peserta Munas di awal acara pembukaan Munas.
"Jadi tidak benar disebut Icuk, bahwa munas kali ini seperti membeli kucing dalam karung. Semua calon telah diperkenalkan sebelumnya," tegas Ngatino.
Juga menyangkut jadwal sidang pemilihan ketua umum yang disebut Icuk telah dimajukan lebih cepat dari jadwal di tata tertib, hal ini juga sudah terbantahkan. Pasalnya, seperti disampaikan oleh Ketua Umum PB PBSI Djoko Santoso ketika membuka siding, disebutkan bahwa jadwal sidang berlangsung fleksibel dan tidak kaku.
Menyangkut kelanjutan sidang gugatan yang sudah sampai di tangan Baori dan Baki, Ngatino tidak mau berandai-andai. "Saya tidak mau mendahului majelis hakim, silakan sidang berlanjut. Tetapi, inilah fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan kami sampaikan di sini," sebut Ngatino.